PERMODALAN KOPERASI
Konsep Modal
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha
Koperasi
Modal terbagi Menjadi 2 :
a. Modal Jangka Panjang
b. Modal Jangka Pendek
Koperasi Harus Mempunyai rencana
Pemelanjaan yang konsisten
Sumber-Sumber Modal Koperasi
Sebagai lembaga
usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya
cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang
dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal
non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis
modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki
kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib,
serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip
koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah
satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal
koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga
keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.12/1967 )
·
Simpanan
Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
·
Modal Sendiri
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.25/1992 )
·
Modal
Sendiri (equity Capital ), bersumber dari Simpanan Pokok Anggota,Simpanan
Wajib,Dana Cadangan,Dana Donasi/Hibah
·
Modal
Pinjaman( Debt Capital ),bersumber dari anggota,koperasi lainnya,bank atau
lembaga keuangan lainnya,penerbita oblogasi dan surat hutang lainnya,serta
sumber lain yang sah
Distribusi Cadangan Koperasi
·
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
·
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
a.
Memnuhi
kewajiban tertentu
b.
Meningkatkan
sejumlah Operating Capital Koperasi
c.
Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d.
Perluasan
usaha
Sumber : http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/permodalan-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar