Selasa, 02 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAB VIII



PERMODALAN KOPERASI

Konsep Modal
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha Koperasi
Modal terbagi Menjadi 2 :
a.      Modal Jangka Panjang
b.      Modal Jangka Pendek
Koperasi Harus Mempunyai rencana Pemelanjaan yang konsisten
Sumber-Sumber Modal Koperasi
Sebagai lembaga usaha milik bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial. Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan organisasi koperasi.

Secara konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom. Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank, kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari bantuan/hibah.

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.12/1967 )

·         Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus
·         Modal Sendiri

SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO.25/1992 )

·         Modal Sendiri (equity Capital ), bersumber dari Simpanan Pokok Anggota,Simpanan Wajib,Dana Cadangan,Dana Donasi/Hibah
·         Modal Pinjaman( Debt Capital ),bersumber dari anggota,koperasi lainnya,bank atau lembaga keuangan lainnya,penerbita oblogasi dan surat hutang lainnya,serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi

·         Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
·         Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan

Manfaat Distribusi Cadangan

a.      Memnuhi kewajiban tertentu
b.      Meningkatkan sejumlah Operating Capital Koperasi
c.       Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
d.      Perluasan usaha







Tidak ada komentar:

Posting Komentar