PENGERTIAN
KOPERASI
Definisi ILO
Definisi koperasi yang lebih detil dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO (International Labour Organization)
sebagai berikut :
- cooperative defined as an assotiation of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to archive a common economic end through the formation of a democratically controlled business organitation, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of the undertaking.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 element
yang dikandung koperasi sebagai berikut.
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang.
- Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan.
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis.
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi
Arifinal Chaniago (1984)
Ø
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada
anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan
menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi P.J.V. Dooren
Ø
There is no single definition (for coopertive)
which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union
is an association of member, either personal or corporate, which have
voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi Hatta (Bapak Koperasi
Indonesia)
Ø
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
Definisi Munkner
Ø
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
TUJUAN KOPERASI
Ø
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Pendidikan anggota
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu
suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing-masing
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
Sumber : http://ayuanatari.blogspot.com/2011/01/definisi-ilo.html
http://google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar