EKONOMI KOPERASI BAB III
Bentuk Organisasi Koperasi:
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan.
• Sub
sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan
•
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
• Sub
sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :
Rapat Anggota:
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan
Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
Pengurus :
·
Tugas
·
Mengelola koperasi dan usahanya
·
Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
·
Menyelenggaran Rapat Anggota
·
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
·
Maintenance daftar anggota dan pengurus
·
Wewenang
·
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
·
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
:
·
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat
untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39 :
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan
koperasi
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Pengelola
:
·
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh
pengurus
·
Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
·
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
·
Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems”
yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur
sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan
antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara
pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat
dalam:
- Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan
dalam keanggotaan
- Menolong
diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
- Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
Sumber : http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar