Selasa, 02 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI BAB III



Bentuk Organisasi Koperasi:

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :

Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.

• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

• Sub sistem koperasi :

·         individu (pemilik dan konsumen akhir)

·         Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)

·         Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :

Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan

• Identifikasi Ciri Khusus

·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

·         Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

• Sub sistem

·         Anggota Koperasi

·         Badan Usaha Koperasi

·         Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :

Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas

Rapat Anggota,

• Wadah anggota untuk mengambil keputusan

• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Penanggung Jawab Koperasi :

Rapat Anggota:

·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan

·         Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

·         Penetapan Anggaran Dasar

·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

·         Pengesahan pertanggung jawaban

·         Pembagian SHU

·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

Pengurus :

·         Tugas

·         Mengelola koperasi dan usahanya

·         Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

·         Menyelenggaran Rapat Anggota

·         Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

·         Maintenance daftar anggota dan pengurus

·         Wewenang

·         Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

·         Meningkatkan peran koperasi

Pengawas :

·         Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

UU 25 Th. 1992 pasal 39 :

·         Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

·         Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :

·         Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

·         Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

·         Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

·          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

Pola Manajemen

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

- Kesukarelaan dalam keanggotaan

- Menolong diri sendiri (self help)

- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

-  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Sumber : http://yuyunchelsea.wordpress.com/2011/10/02/bab-3-bentuk-organisasi-dan-manajemen-koperasi/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar