NAMA : RIZKI ARIANTO MARMAN
NPM : 16211331
KELAS : 2EA12
TEORI-TEORI KEKUASAAN
NPM : 16211331
KELAS : 2EA12
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut
oleh negara yang bersangkutan.
1.
Paham-Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah
negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam
merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk
menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam
dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad
XVIII)
Perang
dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya
upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus
didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial
budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk
kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
c. Jendral Clausewitz (abad
XVIII)
Jendral
Clausewitz sempat diusir pasukan Napoleon hingga sampai Rusia dan akhirnya dia
bergabung dengan tentara kekaisaran Rusia. Dia menulis sebuah buku tentang
perang yang berjudul “Vom Kriegen” (tentang perang). Menurut dia perang
adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk
mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
d. Fuerback
dan Hegel
Ukuran
keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya,
terutama diukur dengan seberapa banyak emas yang dimiliki oleh negara itu.
e. Lenin (abad XIX)
Perang
adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan
darah/revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka
mengkomuniskan bangsa di dunia.
f. Lucian
W. Pye dan Sidney
Kemantapan
suatu sistem politik hanya dapat dicapai apabila berakar pada kebudayaan
politik bangsa ybs. Kebudayaan politik akan menjadi pandangan baku dalam
melihat kesejarahan sebagai satu kesatuan budaya.
Dalam
memproyeksikan eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga harus menghayati kondisi subyektif
psikologis sehingga dapat menempatkan kesadaran dalam kepribadian bangsa.
2.
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik
adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori
ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a.
Federich Ratzel
1.
Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme
(mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu
bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum
alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin
tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan
alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah
tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara
damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik
beratkan kekuatan darat
-menitik
beratkan kekuatan laut
b. Rudolf
Kjellen
- Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
- Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
- Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl
Haushofer
Pandangan
Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
- Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
- Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
- Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir
Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli
Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu
konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah
jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia”
yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir
Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang
siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan
berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan
di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya
tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori
daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
Wawasan Nasional
Indonesia
Wawasan
nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal
sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai
negara Indonesia.
- 1. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa
Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang
perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan.
Geopolitik Indonsia
Geopolitik Indonsia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara
menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara
kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut
paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept
(Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di
negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan
yang esensial dari pemahaman ini adalah :
��
Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI
GEOPOLITIK menurut :
1. Teori
Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok –
pokok teori Ratzel disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
- Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
- Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
- Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
- Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan
Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
- Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
- Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat
adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel
meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu
negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya.
Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik
dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini
sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori
Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok –
pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme
hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan
bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan
pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin
yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya.
Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
- Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
- Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
- Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori
Geopolitik Karl Haushofer
Pokok –
pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat
ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada
peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan
Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata
lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan
negara “.
Teori
Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
- Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
- Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
- Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
- Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
- Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
- Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan
sebagai berikut
1. Paham
paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori
teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham
kekusaan bangsa indonesia
wawasan
nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu
kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan
ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa
:ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional,
dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek
kehidupan nasionalnya.
2.
Geopolitik indonesia
Pemahaman
tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada
pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi
dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3. Dasar
pemikiran wawasan nasional indonesia
Wawasan
masional indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa
indonesia yand berlandaskan faksafah pancasila dan oleh pandanganfeopolitik
indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa
indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembagan wawasan nasional indonesia ditinjau dari :
a. Latar belakang pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
b. Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan nusantara.
c. Latar nelakang pemikiran aspek sosial budaya bangsa indonesia.
d. Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan bangsa Indonesia
latar belakang filosofis wawasam nusantara
Pemikiran berdasarkan falsafah pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manuisia indonesia adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, ahlak,daya pikir, dan sadar akan keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungnya, manusia indonesia memiliki inovasi.
Menilik
sejarah, negara Indonesia yang cukup dikenal wilayahnya merupakan kumpulan dari
pulau-pulau besar dan kecil, dalam praktek ketatanegaraannya telah
memperlakukan ketentuan selebar 12 mil laut. Dimana pada tanggal 13 Desember
1957 pemerintah RI mengeluarkan pernyataan yang dikenal “Deklarasi H. Djuanda”.
Dikeluarkannya deklarasi ini
dimakhsudkan untuk menyatukan wilayah daratan yang terpecah-pecah sehingga
deklarasi akan menutup adanya lautan bebas yang berada di antara pulau-pulau
wilayah daratan.
Adapun pertimbangan-pertimbangan
yang mendorong pemerintah RI sebagai suatu negara kepulauan sehingga
mengeluarkan pernyataan mengenai wilayah perairan Indonesia adalah :
- Bahwa bentuk Geografi Indonesia yang berwujud negara kepulauan, yang terdiri atas 13.000 lebih pulau-pulau besar dan kecil yang tersebar di lautan.
- Demi untuk kesatuan wilayah negara RI, agar semua kepulauan dan perairan ( selat ) yang diantaranya merupakan kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lainnya, atau antara pulau dengan perairannya.
- Bahwa penetapan batas perairan wilayah sebagai menurut “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen Ordonampie 1939” yang dimuat dalam Staatsblad 1939 no 442 pasal 1 ayat (1 ) sudah tidak cocok lagi dengan kepentingan Indonesia setelah merdeka
- Bahwa Indonesia setelah berdaulat sebagai suatu negara yang merdeka, mempunyai hak sepenuhnya dan berkewajiban untuk mengatur segala sesuatunya, demi untuk keamanan dan keselamatan negara serta bangsanya.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur
hak laut Indonesia
Republik Indonesia merupaka negara
kepulauan yang berwawasan Nusantara. Secara Geografis, keberadaan pulau-pulau
yang tersebar di wilayah Indonesia sangat startegis. Karena berdasarkan
pulau-pulau tersebut batas negara ditentukan.
Telah diketahui bahwa dalam
membentuk suatu negara, wilayah merupakan salah satu unsur utama selain tiga
unsur lainnya, yaitu rakyat, pemerintahan dan kedulatan. Oleh karena itu adanya
wilayah dalam suatu negara ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
begitu pula dengan Indonesia. Dalam UUD 1945 yang asli tidak tercantum pasal
mengenai wilayah NKRI. Namun demikian pada umumnya telah disepakati bahwa
ketika para pendiri negara ini memprokalmasikan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, wilayah negara RI ini mencakup wilayah Hindia-Belanda.
Oleh karena itu, wilayah negara RI merupakan wilayah yang mengacu pada Ordansi Hindia-Belanda 1939, yaitu “Teritoriale Zee en Mariteme Kringen
Orelonantie 1939” ( Tzmku 1939 ), pulau-pulau di wilayah ini dipisahkan
untuk laut disekelilingnya. Dalam Ordonansi/peraturan ini setiap pulau memiliki
laut disekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Hal ini berarti kapal asing
dengan leluasa dapat melayari laut yang mengelilingi atau yang memisahkan
pulau-pulau tersebut. Peraturan ini diusulkan oleh seorang penulis Italia Galliani. Ia mengusulkan 3 mil sebagai
batas perairan netral.
Deklarasi Djuanda ini disahkan
melalui UU no 4 / PRT / 1960 tenyang perairan Indonesia dan menjadi tonggak
Sejarah kelautan Indonesia yang kemudian dikenal dengan Wawasan Nusantara, yang
merupakan konsepsi kewilayahan.
Dari Deklarasi Djuanda ini, maka
sebagian besar hasil perjuangan bangsa Indonesia mengenai hukum laut
Internasional tercantum dalam konfrensi PBB tentang hukum laut yang dikenal
dengan United Nation Conferention on
The Law of The Sea (Unclos) III tahun 1982 yang selanjutnya disebut
hukum laut (Hukla) 1982. pemerintahan Indonesia merasifikan Hukla 1982 dengan
UU no 17 tahun 1985. Upaya mencantumkan wilayah NKRI dalam UU 1945 diawali dari
perubahan ke dua dan terus berlanjut sampai pada pasal 25 A tercantum NKRI
adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang
batas-batas dan haknya ditetapkan dengan UU.
Berdasarkan Hukla, batas laut
teritorial sejauh maksimum 12 mil dari laut dari garis pantai, sedangkan garis pantai
didefinisikan sebagai muka laut terendah. Jika dua negara bertetangga mempunyai
jarak antara pantainya kurang dari 24 mil laut ( 1 mil laut = 1852 m ), batas
teritorial antara 2 negara tersebut adalah Median.
Adapun aturan hukum tentang wilayah
laut ( perairan ) yang relevan dengan beberapa ketentuan UUD 1945
1. Ketentuan-ketentuan UUDS 1945 dan
ketetapan MPR yang diimplementasikan :
1.1.
Pembukaan UUD 1945 alenia IV
1.2.
UUD 1945 pasal 1 ayat ( 1 )
1.3.
UUD 1945 pasal 30 ayat ( 1 )
1.4.
Ketetapan MPR no II / MPR / 1983
2. Peraturan
perundang-undangan tentang wilayah laut ( perairan ) yang
mengimplementasikannya
2.1.
Undang-undang no 4 PRP tahun 1960 tentang perairan
Indonesia ( Wawasan Nusantra )
2.2.
Peraturan pemerintah no 8 tahun 1962 tentang lalu lintas laut damai kendaraan
air asing dalam perairan Indonesia.
2.3.
Keputusan Presiden RI no 16 tahun 1971, tentang pemberian izin berlayar bagi
segala kegiatan kendaraan asing dalam wilayah perairan Indonesia.
2.4.
UU no 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
2.5.
UU no 5 tahun 1983, tentang Zona Ekonomi Ekslkusif Indonesia
2.6.
Peraturan Pemerintah no 15 tahun 1984 tentang pengolahan SDA hayati di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
2.7.
UU no 20 tahun 1982, tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan NKRI
Konsepsi Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam
mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan wilayah nusantara serta memberikan
kesejahteraan bangsa, maka pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980,
mengumumkan Deklarasi Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE I ).
Yang dimakhsud Zona Ekonomi
Eksklusif adalah jalur laut di luar laut wilayah Indonesia sejauh 200 mil laut
dari garis pangkal atau garis dasar. Pengumuman deklarasi ZEE I berdasarkan
Perpu no 4 tahun 1960 tentang perairan Indonesia.
Konsepsi ZEE Indonesia
didasarkan oleh faktor-faktor :
1. Semakin terbatasnya persediaan ikan
Bertambahnya jumlah penduduk akn
meningkatkan permintaan ikan untuk baha makan. Sedangkan hasil perikanan dunia
akan berada di bawah tingkat permintaan. Sehingga melalui ZEE ini, Indonesia
dapat melindungi sumber-sumber daya hayati yang ada di laut.
2. Pembangunan nasional Indonesia.
Dalam usaha pembangunan nasional
Indonesia, sumber daya alam yang terdapat di laut sampai ke batas 200 mil dari
garis-garis pangkal, dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kemakmuran dan
kesejahteraan bangsa. Sumber daya Alam Ini merupakan modal dasar pembangunan guna
mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia di semua bidang kehidupan
sesuai dengan UUD 1945.
3. Zona Ekonomi Eksklusif sebagai Rezim
hukum Internasional
Di sini berarti bahwa ZEE I telah
menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Setelah Indonesia merdeka
tetapi sebelum terjadinya pembaharuan hukum atas laut wilayah negara RI masih
mendasarkan diri kepada TZMKO 1939, yang menetapkan bahwa perairan daerah
jajahan Hindia-Belanda wilayah lautnya meliputi sejauh 3 mil laut yang diukur dari
garis dasar, dan ditentukan pada waktu air surut dari masing-masing pulau,
selain itu didasarkan pada aturan peralihan pasal 2 UUD 1945, pasal 192
Konstitusi RIS dan pasal 1942 UUDS.
Tetapi kemudian aturan menurut TZMKO
1939 dirubah oleh UU no PRP tahun 1960 dengan menetapkan batas wilayah laut
adalah sejauh 12 mil yang ditentukan dari pulau yang palig luar ke pulau yang
terluar lainnya, maka UU tersebut berati mengimplementasikan beberapa
ketetntuan UUD, yaitu :
a. Alinea ke 4 pembukaan UUD 1945 yang
berbunyi :
Membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia.
. . . .
.
dan seterunya
b. Pasal 1 ayat ( 1 ) UUD 1945 yang
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik
Dengan demikian maka negara
kepulauan Indonesia merupakan negara kesatuan baik dilihat dari segi Yuridis
maupun dari segi kenyataan dengan laut (Perairan) berfungsi sebagai sarana
penghubung untuk pulau yang satu dengan lainnya (bukan sebagai sarana
pemisah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar