Kelas : 2EA12
NPM : 16211331
Pengertian Wawasan Nusantara ?
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan
lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Perbatasan Indonesia dengan Negara
Lain ?
Perbatasan Negara
Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia,
Papua Nugini dan Timor Leste adapun selain itu perbatasan Indonesia dibatasi
oleh laut lepas sehingga rentan menjadi konflik karena tidak jelasnya
perbatasan d Indonesia
Kompleksitas
permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di
laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan
dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi
dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat
penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung
dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur
berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di
pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI.
Pengertian Indonesia sebagai Negara
Kepulauan ?
Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas
dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu Indonesia merupakan
negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah lautnya mencapai 5,8 juta km2.
Sedangkan panjang garis pantainya 81.000 km merupakan ke dua terpanjang di
dunia setelah Kanada. Jumlah pulau, baik besar dan kecil sebanyak 17.504 buah.
Letaknya yang diapit oleh dua samudera besar – samudera Hindia dan samudera
Pasifik dan berada di daerah khatulistiwa telah menjadikan Indonesia sebagai
negara yang sangat kaya sumberdaya alam dengan keanekaragaman-hayati yang luar
bisa.
Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?
Tahun 1972,
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama
pulau-pulau di Indonesia.
Pada tahun 1987
Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di
Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki
nama, termasuk 337 nama pulau di sungai.
Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan
Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489
pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.
Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra
satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.
dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.
Provinsi ke 34 di Indonesia ?
Kalimantan
Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah,
Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara. Dalam sejarahnya
negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh
Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan
yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada
masa Hindu wilayah utara
Kalimantan
Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur
bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan
Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri.
Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala
Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih
bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha.
Dalam tahun
1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun
1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus
1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi
daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas
wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah
paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk
Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu
menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah
hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah
Tawau.
Pada saat
dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi,
yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kotamadya Tarakan
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.
Kotamadya Tarakan
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.
Mengapa suatu wilayah
bisa di klaim oleh Negara Lain ?
Salah satu
alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara
lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh
negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara
ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi,
ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya
sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.
Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.
Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar