Senin, 27 Mei 2013

Jangan Pernah Berubah



Jangan Pernah Berubah



Kini tiada lagi senyum dan sedihmu
Kini engkau telah berubah
Engkau berubah seperti yang tidak ku kenal
Ku berharap di setiap sujud dan doaku
Berharap kau bisa seperti yang dulu lagi
Mendengar curhatanmu, saranmu, celotehanmu, perdebatanmu
Adalah sesuatu ketertarikan sendiri bagiku

Tapi kini semua tinggal cerita saja
Kini engkau telah berubah 180 derajat
Membuatku seperti orang asing bagimu
Tidakkah kau sadari semua curhatanmu, kebawellanmu, itu yang membuat kita dekat
Dan aku berharap kau berubah seperti dulu yang ku kenal
Yang membuatku semangat untuk menjalani hari-hari

Kamis, 09 Mei 2013

Tugas 3 Pendidikan Kewarganegaraan

Nama : Rizki Arianto Marman
Kelas  : 2EA12
NPM  : 16211331


Pengertian Wawasan Nusantara ?
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Perbatasan Indonesia dengan Negara Lain ?
Perbatasan Negara Indonesia mempunyai perbatasan darat dengan tiga negara tetangga, yaitu Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste adapun selain itu perbatasan Indonesia dibatasi oleh laut lepas sehingga rentan menjadi konflik karena tidak jelasnya perbatasan d Indonesia
Kompleksitas permasalah di laut akan semakin memanas akibat semakin maraknya kegiatan di laut, seperti kegiatan pengiriman barang antar negara yang 90%nya dilakukan dari laut, ditambah lagi dengan isu-isu perbatasan, keamanan, kegiatan ekonomi dan sebagainya. Dapat dibayangkan bahwa penentuan batas laut menjadi sangat penting bagi Indonesia, karena sebagian besar wilayahnya berbatasan langsung dengan negara tetangga di wilayah laut. Batas laut teritorial diukur berdasarkan garis pangkal yang menghubungkan titik-titik dasar yang terletak di pantai terluar dari pulau-pulau terluar wilayah NKRI.
Pengertian Indonesia sebagai Negara Kepulauan ?
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Selain itu Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Luas wilayah lautnya mencapai 5,8 juta km2. Sedangkan panjang garis pantainya 81.000 km merupakan ke dua terpanjang di dunia setelah Kanada. Jumlah pulau, baik besar dan kecil sebanyak 17.504 buah. Letaknya yang diapit oleh dua samudera besar – samudera Hindia dan samudera Pasifik dan berada di daerah khatulistiwa telah menjadikan Indonesia sebagai negara yang sangat kaya sumberdaya alam dengan keanekaragaman-hayati yang luar bisa.
Jumlah Pulau Yang ada di Indonesia ?
Tahun 1972, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memublikasikan sebanyak 6.127 nama pulau-pulau di Indonesia. 

Pada tahun 1987 Pusat Survei dan Pemetaan ABRI (Pussurta ABRI) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 17.508, di mana 5.707 di antaranya telah memiliki nama, termasuk 337 nama pulau di sungai.

Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), pada tahun 1992 menerbitkan Gazetteer Nama-nama Pulau dan Kepulauan Indonesia yang mencatat sebanyak 6.489 pulau bernama, termasuk 374 nama pulau di sungai.

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Pada tahun 2002 berdasarkan hasil kajian citra satelit menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia adalah sebanyak 18.306 buah.

Data Departemen Dalam Negeri berdasarkan laporan dari para gubernur dan bupati/wali kota, pada tahun 2004 menyatakan bahwa 7.870 pulau yang bernama, sedangkan 9.634 pulau tak bernama.

dan Dari sekian banyaknya pulau-pulau di Indonesia, yang berpenghuni hanya sekitar 6.000 pulau.

Provinsi ke 34 di Indonesia ?
Kalimantan Utara adalah bagian utara dari pulau Kalimantan (Borneo) yang meliputi Sabah, Sarawak, Brunei dan Kalimantan Timur bagian Utara. Dalam sejarahnya negeri-negeri di bagian utara pulau Kalimantan ini adalah wilayah pengaruh Kesultanan Brunei dan Kesultanan Sulu. Raja pertama dari Kesultanan Bulungan yang berada di Kalimantan Timur bagian utara berasal dari Brunei. Namun pada masa Hindu wilayah utara 

Kalimantan Timur hingga sebagian Sabah merupakan bekas wilayah Berau. Kalimantan Timur bagian utara merupakan bekas wilayah Kesultanan Bulungan. Daerah Kesultanan Bulungan merupakan bekas daerah milik Kerajaan Berau yang melepaskan diri. Kerajaan Berau menurut Hikayat Banjar termasuk dalam pengaruh mandala Kesultanan Banjar sejak zaman dahulu kala, ketika Kesultanan Banjar masih bernama Kerajaan Negara Dipa/Kerajaan Negara Daha.
Dalam tahun 1853, Bulungan sudah dimasukkan dalam wilayah pengaruh Belanda. Sampai tahun 1850, Bulungan/Kaltara berada di bawah Kesultanan Sulu. Pada tanggal 13 Agustus 1787, Kesultanan Banjar beserta vazal-vazalnya di Kalimantan jatuh menjadi daerah protektorat VOC Belanda, maka Kompeni Belanda membuat batas-batas wilayah di Borneo berdasarkan batas-batas klaim Kesultanan Banjar yaitu wilayah paling barat adalah Sintang dan wilayah paling timur adalah Berau (termasuk Bulungan & Tidung). Sesuai peta Hindia Belanda tahun 1878 saat itu menunjukkan posisi perbatasan jauh lebih ke utara dari perbatasan Kaltim-Sabah hari ini, karena mencakupi semua perkampungan suku Tidung yang ada di wilayah Tawau.
Pada saat dibentuknya, wilayah Kalimantan Utara dibagi menjadi 5 wilayah administrasi, yang terdiri dari 1 kota dan 4 kabupaten sebagai berikut:
Kotamadya Tarakan
Kabupaten Bulungan
Kabupaten Malinau
Kabupaten Nunukan
Kabupaten Tana Tidung
Seluruh wilayah tersebut sebelum nya merupakan bagian dari wilayah Kalimantan Timur.
 Mengapa suatu wilayah bisa di klaim oleh Negara Lain ?
Salah satu alasan kuat klaim atas suatu wilayah, khususnya di pulau terluar, oleh negara lain adalah potensi ekonomi di wilayah itu. Klaim atas suatu wilayah oleh negara asing semakin terbuka saat wilayah itu kurang dikelola, baik secara ekonomi maupun politik, oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Apalagi, ada wilayah perbatasan Indonesia dengan negara lain yang belum jelas, misalnya sebagian perairan Indonesia dengan Singapura.

Tanpa pengelolaan wilayah yang baik, pulau atau wilayah terluar menjadi telantar dan kurang tersentuh pembangunan. Kondisi itu menjadi peluang bagi suatu negara untuk mengklaim wilayah itu.
Dalam putusan MI tahun 2002, pada kasus Pulau Sipadan dan Ligitan yang dipersengketakan Indonesia dan Malaysia, diungkapkan, Malaysia mengamati pihak Indonesia tidak memiliki perhatian terhadap Sipadan dan Ligitan. Bahkan, Malaysia menyatakan Indonesia tak menunjukkan eksistensi (presence) di wilayah itu, tidak berupaya mengelola pulau, dan tidak membuat undang-undang atau peraturan menyangkut dua pulau itu.
Sebaliknya, untuk menunjukkan eksistensi, Malaysia berpendapat telah mengontrol pengambilan penyu dan pengumpulan telur penyu. Malaysia juga menyatakan, pengumpulan telur penyu adalah aktivitas ekonomi paling penting selama bertahun- tahun. Bahkan tahun 1914, menurut Malaysia, Inggris mulai mengatur dan mengontrol pengumpulan telur penyu di Sipadan dan Ligitan. Malaysia juga membuat peraturan kepariwisataan di Sipadan dan Ligitan.

Dari argumentasi Malaysia, jelas terlihat di Sipadan dan Ligitan, dua pulau kecil di ujung Nunukan, Kalimantan Timur, terdapat aktivitas ekonomi. Aktivitas itu dikelola Malaysia. Kedua pulau itu juga dipromosikan sebagai tempat tujuan wisata.

Referensi :

Senin, 06 Mei 2013

Terlalu Cepat



Terlau Cepat

Telalu Cepat aku untuk mengenalmu
Tak cukup bercerita
Namun ku terlanjur masuk ke dalam hatimu
Meski ku belum sepenuhnya mengenalmu

Hingga akhirnya aku terjebak
Didalam kesalahanku tuk mengenalmu
Hingga kini aku tak mampu
Untuk melepas dirimu dan melupakanmu

Salahkah aku yang sudah mengenalmu
Hingga sulit untuk melupakan semua itu
Tuhan tolong aku untuk melupakan semua itu

Lelah

Lelah

Lelah aku berjalan
Langkah demi langkah aku jajaki
Menjajaki setiap langkah yang tidak pasti
Aku seperti berjalan di dalam labirin yang tidak ada ujungnya

Telah aku coba untuk melawati labirin itu
Berkali – kali aku kembali lagi ke dalam jalan yang itu
Tapi apa yang aku dapatkan
Hanya sebuah ketidakpastian dan pengharapan yang aku rasakan