NAMA : Rizki Arianto Marman
Kelas : 2EA12
NPM : 16211331
Sejarah
HAM di Indonesia
Sejarah hak asasi manusia di
indonesia – Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak
ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan
berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila
seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang
lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain
Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain
Pasal-pasal di dalam Bab 10 A UUD
1945 tentang HAM
Adapun Pasal-pasal yang terdapat di dalam bab 10 A
UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yakini yaitu Pasal 28E Ayat (2) dan (3),
Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1).
Peran
Hukum di Indonesia
Peran Hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan
baik karena masih ada yang jelas-jelas ketahuan melanggar tetapi dia masih bebas
atau dia di istimewakan contoh nya saja
: Susno Duadji dia oleh KPK sudah menjadi status tersangka tetapi sampai saat
ini dia masih belum di Eksekusi bahkan dia dengan PD Susno Duadji sekarang
masuk dalam Partai Bulan Bintang (PBB),selain itu kasus M. Rasyid Amrullah anak
dari Hattar Raja Menteri perekonomian dia di istemawakan oleh Kepolisian dia
sekarang menjadi Tahanan Rumah dan menyayangkan adanya perdamaian antara
keluarga korban dengan pihak keluarga "Artinya hukum di Indonesia dapat
dibeli, tapi walaupun langit runtuh proses hukum harus tetap berjalan. Karena
ini memang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan nyawa hilang,". Masih banyak
contoh –contoh yang lainnya tetapi tidak dapat disebutkan semua. Intinya Hukum
di Indonesia masih memihak kepada orang orang yang berduit,hukum dapat dibeli
walaupun kasus hukum itu sudah berat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar