Senin, 29 April 2013

Belum Ada Judul



Lelah diri ini berkali-kali untuk meyakinkanmu
Tapi tak pernah kau rasakan dan tidak pernah kau pikirkan
Betapa ada orang yang dekat peduli denganmu
Tetapi Tak pernah Kau rasakan sedikitpun orang yang peduli itu

            Tapi kau malah memikirkan orang yang jauh disana
            Ku tak pernah memaksa kau untuk memikirkanku
            Selama kau Bahagi dan senang dengannya
            Lebih baik aku mengalah demi kebaikanmu

Sudah cukup cukup sudah cukup sampai disini saja
Daripada batin tersiksa lebih baik ku pergi saja
Walaupun tak bisa memilikimu  
Melihatmu bahagia itu sudah cukup bagiku  

Dear Good

Jalan sepi di batas kota ini
Jauh dari seseorang yang aku sayangi
Ku terkenang kata yang kau ucapkan
Namun tak bisa membuat ku kembali padamu

 Tuhan .. Hanya satu pintaku padamu
Jagalah dia saat aku jauh dari sisinya
Ku butuhkan orang yang tulus padaMu
Tapi ku tinggalkan dia saat aku berjumpa ..
Ku sendiri .. Dan ku lelah
Ku merindukanmu sayangg ..
Dan Lagi

Rasa hampa selimuti diriku
Tak seorang pun disini yang menemaniku
Masa indah saat ku bersamamu
Dan potret dirimu akan mengiringi hariku ..

Senin, 08 April 2013

Tugas 2:Sejarah HAM,Pasal-pasal HAM dan Peran Hukum di Indonesia



NAMA : Rizki Arianto Marman
Kelas    : 2EA12
NPM    : 16211331

Sejarah HAM di Indonesia
Sejarah hak asasi manusia di indonesia – Hak-hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Meskipun demikian bukan berarti dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan melanggar hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada hakikatnya “Hak Asasi Manusia” terdiri atas dua hak dasar yang paling fundamental, ialah hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah lahir hak-hak asasi lainnya atau tanpa kedua hak dasar ini, hak asasi manusia lainnya sulit akan ditegakkan.
Mengingat begitu pentingnya proses internalisasi pemahaman Hak Asasi Manusia bagi setiap orang yang hidup bersama dengan orang lainnya, maka suatu pendekatan historis mulai dari dikenalnya Hak Asasi Manusia sampai dengan perkembangan saat ini perlu diketahui oleh setiap orang untuk lebih menegaskan keberadaan hak asasi dirinya dengan hak asasi orang lain

Pasal-pasal di dalam Bab 10 A UUD 1945 tentang HAM
Adapun Pasal-pasal yang terdapat di dalam bab 10 A UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia yakini yaitu Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1).
Peran Hukum di Indonesia
Peran Hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik karena masih ada yang jelas-jelas ketahuan melanggar tetapi dia masih bebas atau dia di  istimewakan contoh nya saja : Susno Duadji dia oleh KPK sudah menjadi status tersangka tetapi sampai saat ini dia masih belum di Eksekusi bahkan dia dengan PD Susno Duadji sekarang masuk dalam Partai Bulan Bintang (PBB),selain itu kasus M. Rasyid Amrullah anak dari Hattar Raja Menteri perekonomian dia di istemawakan oleh Kepolisian dia sekarang menjadi Tahanan Rumah dan menyayangkan adanya perdamaian antara keluarga korban dengan pihak keluarga "Artinya hukum di Indonesia dapat dibeli, tapi walaupun langit runtuh proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini memang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan nyawa hilang,". Masih banyak contoh –contoh yang lainnya tetapi tidak dapat disebutkan semua. Intinya Hukum di Indonesia masih memihak kepada orang orang yang berduit,hukum dapat dibeli walaupun kasus hukum itu sudah berat