Nama :Rizki Arianto Marman
NPM :16211331
Kelas :2EA12
Pengertian Bangsa dan Negara
bangsa
adalah sekumpulan manusia yang bersatu pada satu wilayah dan memunyai
keterikatan dengan wilayah tersebut. Dengan batas teritori tertentu dan
terletak dalam geografis tertentu.
Negara adalah suatu daerah tenitorial yang
rakyatnya diperintah oleh pejabat dan berhasil menuntut dari warganya ketaatan
pada perundangan-undangan melalui penguasaan kontrol dan kekuasaan yang sah
Teori Terbentuknya Negara
Teori Ketuhanan
(Theokrasi)
Teori ini beranggapan bahwa alam
semesta adalah ciptaan Tuhan, termasuk terbentuknya suatu negara tidak
lepas dari kehendak dan kuasa Tuhan. Menurut Julius
Stahl, negara tumbuh bukan karena kekuatan manusia tetapi karenakehendak
Tuhan. Negara yang menganut teori ini biasanya dalam konstitusinya dicantum keyakinan “By the
grace of God” (dengan rahmat
Tuhan).
2. Teori
Perjanjian Masyarakat (Du Contract
Social)
Negara terbentuk dari hasil kesepakatan di antara manusia
yang mendambakankehidupan bersama yang
tertib dan teratur, Perjanjian untuk membentuk negaradilakukan dalam 2
tahapan :
1. Pactum
Unionis
adalah
perjanjian antar individu untuk membentuk negara..
2. Pactum
Subjectionis
adalah
perjanjian antara individu pembentuk negaradengan
penguasa (Pemerintah).
Dalam
Pactum Subjectionis inilah para ahli berbeda pandangan tentangbentuk
pemerintahan yang ideal, antara lain :
a. Thomas
Hobbes
Bentuk pemenintahan yang ideal adalah
Monarkhi absolute, alasannyakarena rakyat telah menyerahkan
seluruh hal-halnya kepada raja dan tidakdapat ditarik kembali.
b. John Locke
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Monarkhi
Konstitusional alasannyatidak semua hak
warga negara diserahkan pada rasa. Namun hak warganegara harus dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
c. J.J.Rosseau
Bentuk pemerintahan yang ideal adalah Democratie (kedaulatan
rakyat),alasannya raja hanyalah mandataris rakyat, ia diangkat dan
diberhentikanoleh kekuasaan rakyat dan ia harus tunduk pada kemauan rakyat.
3.
Teori Kekuasaan
Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah
ciptaan mereka yang paling kuat.
- Menurut Karl Marx,
negara terbentuk untuk mengabdi dan melindungikepentingan kelas yang berkuasa.
- Menurut
L. Duguit, seseorang karena kelebihannya (fisik,ekonomi, kecerdasan maupun
agama) dapat memaksakan kehendaknya kepada orang
lain.
4. Teori
HukumAlam
a.
ThomasAquino :negara merupakan lembaga
alamiah yang lahir karenakebutuhan
sosial manusia dan bertujuan menjaminkepentingan
umum.
b.
Plato: negara terjadi secara alamiah dan
proses perubahan yangpanjang (evolusi)
c.
Aristoteles: terbentuknya negara merupakan
perkembangan persekutu-an manusia yang bermula dari keluarga →
masyarakat → negara
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht
, suatu negara harus memenuhi unsur-unsur yang
harus dipenuhi yaitu :
a. Rakyat
Rakyat adalah terpenting dari suatu negara, karena rakyatlah
yang pertama kali membentuk negara. Secara
politis rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara
atau menjadi penghuni negara yang tunduk
pada kekuasaan Negara. Rakyat dapat digolongkan ke dalam beberapa
klasifikasi, seperti berikut :
1. Penduduk
adalah mereka yang bertempat tinggal
tetap (domisili) dalamwilayah suatu
Negara.
2. Bukan penduduk
adalah mereka
yang berada dalam wilayah suatu Negara hanya untuk
sementara waktu. Contoh: wisatawan asing, tamu asing
3. Warga Negara
adalah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggotadari
suatu Negara
4. Bukan warga Negara (orang asing)
adalah mereka yang berada pada suatu
Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara yang bersangkutan
BENTUK NEGARA
Negara kesatuan adalah bentuk negara
yang bersusun tunggal yang kedaulatan ke dalam dan luarnya
berada di tangan pemerintah pusat. Negara hanya memiliki satu undang – undang
dasar, satu kepala negara, satu cabinet dan satu Dewan Perwakilan Rakyat. Hanya
ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, social budaya
dan pertahanan keamanan. Negara kesatuan memiliki dua system yaitu :
• Sistem Sentralisasi
Menurut sistem ini segala urusan
diatur oleh Pemerintah Pusat. Daerahtinggal melaksanakan peraturan dan
pemerintah pusat. Semua peraturanperundangan
berlaku untuk semua daerah.
Keuntungan sistem sentralisasi :
-
Adanya keseragaman peraturan di semua
wilayah negara
- Pelaksanaan pembangunan
sangat merata antara daerah yang satudengan yang Iainnya
-
Penghasilan daerah dapat dinikmati oleh
Seluruh wilayah Negara.
Kelemahan sistem sentralisasi :
-Tertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat
-Peraturan pemerintah pusat belum tentu sesuai
dengan kebutuhanatau kondisi daerah
-Kebijakan pemerintah pusat sering terlambat
sampai ke daerah
• Sistem Desentralisasi
Menurut sistem ini, negara memberikan
sebagian kekuasaannyakepada daerah
untuk mengatur rumah tangganya sendiri (hak otonom). Wilayah negara dibagi ke
dalam daerah-daerah dan pemerintah pusat memberikan sebagian kekuasaan kepada
daerah yang disebut pemerintah daerah
Keuntungan sistem desentralisasi :
-Pembangunan di daerah akan berkembang sesuai ciri
khas daerah
-Peraturan dan kebijakan akan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan
-Tidak tertumpuk pekerjaan pemerintah pusat
-Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap
daerah meningkat
Kelemahan sistem desentralisasi :
-
Adanya ketidak seragaman peraturan antar
daerah
-
Tingkat kemajuan pembangunan tidak merata
diantara daerah
-
Penghasilan daerah tertentu tidak dapat
dinikmati oleh daerah lain
•Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara yang bersusun jamak, yang
terdiri atasbeberapa negara bagian.
Masing-masing negara bagian tidak berdaulatkarena yang berdaulat adalah
gabungan negara-negara bagian (federal)
Ciri-ciri negara Serikat :
-
Negara terdiri dari negara-negara bagian (bersusun jamak)
-
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari
negara-negara bagian
-
Setiap negara bagian berwenang membuat UUD
sendiri
-
Setiap negara bagian memiliki Kepala Negara
dan DPR sendiri
Konsep Demokrasi
Definisi
demokrasi adalah bentuk kekuasaan (kratein)
dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan fomal mengontrol akses ke sumber-sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak preogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan
dengan urusan publik atau pemerintahan.
Dalam
perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi
berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin lagi direalisasikan dalam wujud
partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari
pengalaman yang terjasi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat
langsung terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu –
seperti kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik – yang
terpilih sebagai wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika
kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama
untuk mengefektikan hak – hak mereka sebagai warga negara.
1. Bentuk Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat/ demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara ynag b
ersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicspainya.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
a) Pemerintahan Monarki:
Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
b) Pemerintahan Repbulik: berasal
dari bahasa Latin Res yang berarti
pemerintahan dan Publica yang berati
rakyat. Dengan demekian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
2. Pemahaman
Demokrasi di Indonesia
a) Dalam Sistem Kepartaian
dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai
(monopartay system).
b) Sistem pengisian jabatan
pemegang kekuasaan negara.
c) Hubungan antarpemegang
kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model Sistem-sistem Pemerintahan Negara, ada
empat macam sistem-sistem pemerintahan negara, yaitu: sistem pemerintahan
diktator (diktator borjuis dan proletar); sistem pemerintahan parlementer;
sistem pemerintahan presidentil; dan sistem pemerintahan campuran.
Sistem Pemerintahan.
Sistem pemerintahan negara dibagi
menjadi dua klasifikasi besar, yaitu:
1.
Sistem pemerintahan parlementer.
Pada umumnya, negara-negara didunia
menganut salah satu dari sistem pemerintahan tersebut. Adanya sistem
pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua sistem
pemerintahan diatas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari negara
yang menganut sistem pemerintahan parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai
Mother of Parliaments (induk parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan
tipe ideal dari negara dengan sistem pemerintahan presidensial.
Kedua negara tersebut disebut
sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang dijalankannya. Inggris
adalah negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika
Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem pemerintahan presidensial. Kedua
negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan
prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari dua negara tersebut, kemudian
sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara lain dibelahan dunia.
Klasifikasi sistem pemerintahan
presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut parlementer apabila badan
eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasan langsung
dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut presidensial apabila badan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan legislatif. Untuk lebih
jelasnya, berikut ini ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem
pemerintahan parlementer.
Ciri-ciri
sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislatif atau parlemen
adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas
orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemiihan umum. Partai politik
yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan
memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kabinet terdiri
dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana
menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksakan kekuasaan eksekutif. Dalam
sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada
kabinet.
5. Kepala negara tidak sekaligus
sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri,
sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan
dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia
hanya berperan sebgai symbol kedaulatan dan keutuhan negara.
6. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentukan parlemen baru.
2.
Sistem pemerintahan Presidensial
Dalam sistem pemerintahan
presidensial, badan eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang
independen. Kedua badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti
dalam sistem pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara
terpisah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini
ciri-ciri, kelebihan serta kekurangan dari sistem pemerintahan presidensial.
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggara negara berada
ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau
suatu dewan majelis.
2. Kabinet (dewan menteri) dibentuk
oleh presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung
jawab kepada parlemen atau legislatif.
3. Presiden tidak bertanggungjawab
kepada parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan
parlemen seperti dalam sistem parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan
legislatif dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh
rakyat.
6. Presiden tidak berada dibawah
pengawasan langsung parlemen.