Minggu, 18 Desember 2011

Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademi


NAMA : RIZKI ARIANTO MARMAN
NPM    : 16211331
Menurut pendapat saya Plagiarisme dalam Hegemoni Kultur Akademik. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat dia sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain tanpa izin. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Di zaman yang sudah modern ini sudah banyak teknologi-toknologi yang canggih sehingga manusia dapat mengerjakan sesuautu yang sulit menjadi gampang dan sesuatu yang lam akan menjadi lebih fleksibel bahkan bisa menjadi instan. Sehingga dengan itu manusia dapat membuat kecurangan-kecurangan dengan memplagiat karya seseorang dan mengakui menjadi suatu karyanya sendiri
Salah satu contoh plagiarisme di dalam bidang pendidikan contohnya yaitu seorang murid yang mencontek jawaban dari teman-temannya bahkan bisa seorang mahasiswa menjiplak dan mengikuti karya tulis/ilmiah dari mahasiswa yang berbeda universitas dan dia mengakui bahwa karya itu dia yang membuatnya
satu hal yang tidak dapat dipungkiri bahwa kasus plagiat saat ini kian membudaya di negeri ini. Seakan terus berkembang biak ditiap harinya. Sejak duduk dibangku sekolah dasar istilah menyontek telah diperkenalkan dan dilakukan saat tugas-tugas yang diberikan oleh guru dikerjakan dengan menyalin hasil pekerjaan teman. Demikian pula saat mengerjakan soal ujian terkadang kita tidak dapat mengerjakan soal tersebut dan berharap mendapatkan contekan teman. Kebiasaan-kebiasaan inilah yang akan membudaya. Tak khayal memang jika seorang professor melakukan plagiat dalam penelitiannya, jika saat kecil kita telah “diajarkan” bagaimana melakukan plagiat walaupun dalam skala yang secil.
Jadi menurut saya, plagiarisme dalam hegemoni kultur akademik itu dapat merugikan orang yang membuat karyanya itu dan merugikan orang yang memplagiat Karena orang yang memplagiat itu tidak dapat menuangkan ide-idenya, tidak akan mempunyai sesuatu inovasi hal baru dan bahkan kerugian yang terberat bagi orang yang memplagiat itu sendiri akan dikenakan sanks/hukuman UU